BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 11.30 WIB akhirnya menetapkan dua pasangan yang lolos dan resmi bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2018.
Pasangan yang lolos yakni, pasangan Syahrul-Rahma dan pasangan Lis Darmansyah-Maya Suryanti, sementara pasangan Edi Safrani-Edi Susanto dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan gugurnya Bakal Calon (Balon) Edi Syafrani-Edi Susanto dikarenakan tidak memenuhi dan tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta KPU Kota Tanjungpinang.
"Pasangan Edi Safrani-Edi Susanto harus melengkapi 14.800 e-KTP, sedangkan sampai dengan masa perbaikan yang diberikan mulai tanggal 8-20 Januari 2018, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi kekurangan itu, makanya kami nyatakan gugur," kata Robby.
Baca juga : Dua Pasangan Calon di Pilkada Sumut, JR Saragih-Ance Tak Lolos
Tidak itu saja, pasangan Edi Safrani-Edi Susanto juga tidak bisa melengkapi syarat calon yaitu surat bebas pailit dari pengadilan niaga, Medan.
Dengan gugurnya pasangan Edi Safrani-Edi Susanto, otomatis hanya ada dua pasangan saja yang resmi bertarung di Pilkada Kota Tanjungpinang 2018. Pasangan Syahrul-Rahma diusung dari Partai Golkar dan Gerindra. Sementara Lis Darmansyah-Maya Suryanti diusung PDI-P, PAN, Demokrat, PKPI, PPP dan Hanura.
"Besok, Selasa (13/2/2018) kita akan lakukan pencabutan nomer undi yang akan dilakukan dua pasangan ini," ujar Robby.