Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pasangan Lolos Pilkada Maluku, Satu di Antaranya Lewat Jalur Independen

Kompas.com - 12/02/2018, 16:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku 2018.

Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan itu yakni pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno, dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pengumuman hasil keabsahan syarat calon dan syarat pencalonan perubahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dalam pemilihan tahun 2018 dan pengumuman penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.

Penetapan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 182/HK.03.1-KPT/ 81/PROV.II/2018 tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta dalam Pilkada Maluku 2018.

Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Kantor KPU Maluku Utara Dipagari Kawat Berduri

“Menetapkan pasangan calon Said Assagaff sebagai calon gubernur dan Andrias Rentanubun sebagai calon wakil gubernur, Murad Ismail sebagai calon gubernur dan Barnabas Orno sebagai calon wakil gubernur, Herman Adrian Koedoeboen sebagai calon gubernur dan Abdullah Vanath sebagai calon wakil gubernur,” sebut anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, saat membacakan surat keputusan.

Ketiga pasangan calon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Maluku setelah berkas syarat pencalonan perubahan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, pada Minggu malam, KPU Maluku juga telah menetapkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada Maluku pada Juni 2018 melalui jalur independen.

Pasangan dengan jargon HEBAT ini dinyatakan lolos verifikasi faktual tahap kedua setelah memenuhi jumlah dukungan sah sebesar 73.929. Pada verifikasi faktual tahap pertama, pasangan ini mendapatkan dukungan sah sebesar 71.485 dukungan.

Dengan jumlah dukungan sah tersebut, maka pasangan ini telah melampaui batas minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Maluku, yakni sebesar 122.895 dukungan.

Baca juga: Jelang Pilkada Maluku 2018, Murad Ismail Optimistis Didukung Gerindra

Kompas TV Mengantisipasi adanya aksi yang mengganggu jalannya proses pemilihan gubernur di Jawa Tengah, tim gabungan TNI dan Polri menggelar simulasi pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com