Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Tipu 12 Kepala Desa, Pungut Uang Rp 100.000-Rp 450.000

Kompas.com - 08/02/2018, 21:03 WIB
Masriadi ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial HS (29), warga Desa Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Kamis (8/2/2018).

HS ditangkap di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, saat hendak meminta uang pada kepala desa.

Sebelumnya, dia pernah ditangkap bersama seorang temannya berinisial MI. Namun, dari penyidikan polisi, MI akhirnya dilepas karena tidak terbukti ikut serta dalam penipuan 12 kepala desa di kabupaten itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, penyelidikan kali ini menunjukkan bahwa HS mengaku sebagai polisi yang ditugaskan untuk memeriksa dana desa di sejumlah kecamatan dalam kabupaten itu.

“Mengaku anggota Polri dan menakut-nakuti kepala dan menyatakan akan memeriksa penggunaan dana desa. Sudah ada 12 kepala desa yang mengaku pernah didatangi polisi gadungan ini,” ucap Rezki.

(Baca juga: Setya Novanto, Megawati, dan Prabowo Dianggap Jadi Politisi Terpegah)

Dia menyebutkan, jumlah uang yang diminta dari kepala desa bervariasi dari Rp 100.000 hingga Rp 450.000 per orang.

“12 desa itu tersebar di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Baktiya dan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Bukan tidak tertutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak desa yang pernah dimintai uang oleh polisi gadungan ini. Kita terus kembangkan penyidikan kasus ini,” tuturnya.

(Baca juga: Cerita Polisi soal Drama Perpisahan Bocah Argentina dengan Ayahnya)

Saat ini, lanjut Rezki, polisi sedang memburu dua teman pelaku yang terlibat dalam pemerasan kepala desa itu.

“Menurutnya, dua temannya ini juga terlibat. Kami sudah cari mereka, namun tidak ada di rumahnya. Kita keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Perilaku begini sangat meresahkan kepala desa," tuturnya.

 

Kompas TV Produk dari pabrik ini dijual ke sejumlah toko parfum dan toko online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com