Salin Artikel

Polisi Gadungan Tipu 12 Kepala Desa, Pungut Uang Rp 100.000-Rp 450.000

HS ditangkap di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, saat hendak meminta uang pada kepala desa.

Sebelumnya, dia pernah ditangkap bersama seorang temannya berinisial MI. Namun, dari penyidikan polisi, MI akhirnya dilepas karena tidak terbukti ikut serta dalam penipuan 12 kepala desa di kabupaten itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, penyelidikan kali ini menunjukkan bahwa HS mengaku sebagai polisi yang ditugaskan untuk memeriksa dana desa di sejumlah kecamatan dalam kabupaten itu.

“Mengaku anggota Polri dan menakut-nakuti kepala dan menyatakan akan memeriksa penggunaan dana desa. Sudah ada 12 kepala desa yang mengaku pernah didatangi polisi gadungan ini,” ucap Rezki.

Dia menyebutkan, jumlah uang yang diminta dari kepala desa bervariasi dari Rp 100.000 hingga Rp 450.000 per orang.

“12 desa itu tersebar di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Baktiya dan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Bukan tidak tertutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak desa yang pernah dimintai uang oleh polisi gadungan ini. Kita terus kembangkan penyidikan kasus ini,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Rezki, polisi sedang memburu dua teman pelaku yang terlibat dalam pemerasan kepala desa itu.

“Menurutnya, dua temannya ini juga terlibat. Kami sudah cari mereka, namun tidak ada di rumahnya. Kita keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Perilaku begini sangat meresahkan kepala desa," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/08/21035791/polisi-gadungan-tipu-12-kepala-desa-pungut-uang-rp-100000-rp-450000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke