Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pelaku Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar

Kompas.com - 11/01/2018, 14:28 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polda Maluku mengamankan sebanyak 130 karung batu cinnabar ilegal dalam sebuah operasi penggerebekan di salah satu rumah warga di kawasan Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (10/1/2018) itu, polisi ikut mengamankan pemilik rumah berinisial S. Sesuai rencana, ratusan karung batu cinnabar itu oleh pemiliknya akan diselundupkan ke luar Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Rum Ohoirat, mengatakan, ratusan karung batu cinnabar yang ditangkap itu beratnya mencapai empat ton.

“Tim dari Subdit I Reskrimum Polda Maluku yang dipimpin Kompol Hendrik mereka berhasil menangkap upaya penyelundupan batu cinnabar yang jumlahnya sebanyak sekitar 130 karung. Di mana setiap karung di atas 30 kilogram, kalau kami totalkan jumlahnya kurang lebih 4 ton,” kata Rum di kawasan Tantui Ambon, Kamis (11/1/2018).

(Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pria yang Hendak Menyelundupkan 1 Ton Batu Cinnabar)

Saat ini, barang bukti ratusan karung batu cinnabar itu telah diamankan polisi di kantor Subdit I Diskrimum Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon.

Menurut Rum, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, upaya penyelundupan ratusan karung batu cinnabar itu dikendalikan oleh seorang warga berinisial J.

“Kasus ini digerakan oleh salah satu tahanan dengan kasus yang sama inisialnya J. Sejauh ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan batu cinnabar itu akan dijerat dengan UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda maksimal 1 miliar.

Sementara itu, Kepala Subdit I Reskrimum Polda Maluku Kompol Hendrik mengatakan, sesuai arahan pimpinan, pemberantasan kasus penyelundupan batu cinnabar tidak hanya akan dilakukan oleh pemilik bahan dasar merkuri itu namun juga terhadap jaringan-jaringannya, seperti pemilik modal dan siapa pun yang terlibat dalam bisnis tersebut.

“Jadi kami peringatkan kepada masyarakat baik yang di Maluku maupun yang di luar daerah jangan coba-coba lagi melakukan kegiatan penambangan ilegal batu cinnabar dan mengedarkannya,” katanya.

 

Kompas TV Penyelundupan Synthetic cannabinoids semakin meningkat seiring bertambahnya pengguna vape.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com