AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kodim 1504 Pulau Ambon menggagalkan upaya penyelundupan sekitar empat ton batu cinnabar melalui pintu keluar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (18/4/2017).
Empat ton batu cinnabar itu diamankan tim Intel Kodim 1504 Pulau Ambon saat akan dipindahkan dari dua truk ke kontainer yang ada di pelabuhan tersebut sekitar pukul 06.00 WIT.
Baca juga: Penyelundupan 3.600 Kepiting Bertelur ke Malaysia Digagalkan
Setelah ditangkap, dua mobil tersebut langsung dibawa ke Markas Kormail Sirimau yang berada tak jauh dari pelabuhan tersebut.
Kedua sopir truk bersama pemilik batu cinnabar, Iksan (39) kemudian dimintai keterangannya oleh petugas kormail.
Dari hasil pemeriksaan, penyelundupan material batu cinnabar itu dilakukan tanpa dokumen resmi.
Komandan Kodim 1504 Pulau Ambon Letkol Inf Roynald menjelaskan, empat ton batu cinnabar yang hendak diselundupkan ke Surabaya tersebut dibeli oleh Iksan dari penambang liar yang ada di kawasan Gunung Tembaga, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
“Jumlah material batu cinnabar yang disita itu sekitar 4 ton. Itu diangkut dengan dua truk dan hendak diselundupkan ke Surabaya,” ujarnya, Selasa.
Roynald menjelaskan, setelah diamankan, empat ton batu cinnabar itu selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Nanti akan diserahkan ke polisi sebagai barang bukti untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Pemilik material batu cinnabar, Iksan menyatakan, material batu cinnabar miliknya itu dibawa dari Iha pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIT dengan menggunakan kapal cepat.
Setelah tiba di pelabuhan kapal cepat Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, pada pukul 05.00 WIT, batu cinnabar diangkut dengan dua mobil truk ke Pelabuhan Ambon. Namun sebelum dipindahkan ke kontainer untuk dibawa ke Surabaya, tim intel dari Kodim 1504 terlebih dahulu menggagalkannya.
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Meja Biliar ke Timor Leste
Iksan mengaku, satu kilo batu cinnabar ia dibeli dari pengepul dengan harga Rp 90.000, dan dijual lagi sekitar Rp 150.000. Diperkirakan empat ton material batu cinnabar yang digagalkan tersebut bernilai sekitar Rp 1 miliar.
Saat ini, dua truk berisi batu cinnabar itu telah dibawa ke Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.