AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Intelkam Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton batu cinnabar ilegal di Pelabuhan Rakyat Waitomu, Desa Hila, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
Bahan dasar pembuatan merkuri ini diamankan polisi sekitar pukul 23.00 WIT bersama dua orang pemiliknya, yakni Thomas Sitepu (49) dan Jefri.
Material bahan kimia berbahaya itu berasal dari Gunung Tembaga di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Rencananya 1 ton batu cinnabar itu dibawa ke Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Richard Tatuh mengatakan, dua pria itu diamankan polisi saat akan membawa material batu cinnabar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Kota Ambon.
“Awalnya, Dirintelkam Polda mendapat info tentang peredaran cinnabar dari Polres Seram Bagian Barat. Berawal dari info tersebut, Dirintel buat sprin dalam rangka lidik terkait info itu,” kata Richard, Senin (12/9/2017).
Baca juga: Gerebek Sebuah Gudang, Polisi Sita 1 Ton Lebih Batu Cinnabar Ilegal
Dia mengaku saat diamankan, satu ton cinnabar itu dikemas di dalam 25 karung beras berukuran 25 kilogram. Saat ini, barang bukti bersama dua pria itu telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di sana,” terangnya.
Dia menambahkan, selain menyita satu ton batu cinnabar, polisi juga ikut menyita uang tunai senilai Rp 9 juta dari tangan kedua pria tersebut. Namun Richard tidak menjelaskan secara rinci alasan penyitaan uang tersebut.
Baca juga: TNI Ambon Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Batu Cinnabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.