Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Gojek Iri, Pemerintah Hanya Buat Regulasi Untuk Taksi Daring

Kompas.com - 13/12/2017, 15:47 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan pengemudi Gojek menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (13/12/2017). Mereka mendesak pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi operasional pengemudi kendaraan online (daring) roda 2.

"Kami terus terang iri, mengapa hanya kendaraan online roda 4 saja yang dibuatkan aturan. Kami juga perlu aturan," kata Bejo Irawan, salah satu peserta aksi.

Dia hanya berharap pemerintah pusat, minimal pemerintah kota atau provinsi menyusun peraturan gubernur atau peraturan wali kota sebagai legalitas dan tameng bagi ojek online untuk beroperasi.

"Di lapangan kami masih butuh legalitas agar kami bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan tenang," jelasnya.

(Baca juga : Permenhub Dianggap Gagal Lindungi Taksi Online )

Selain menggelar orasi, para peserta aksi yang datang dari berbagai daerah seperti Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto juga menggelar spanduk berisi protes kepada pemerintah agar segera dibuatkan regulasi dan payung hukum operasional angkutan online roda 2.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). 

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). 

Kompas TV Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengawasi aktivitas penempelan stiker taksi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com