Salin Artikel

Pengemudi Gojek Iri, Pemerintah Hanya Buat Regulasi Untuk Taksi Daring

"Kami terus terang iri, mengapa hanya kendaraan online roda 4 saja yang dibuatkan aturan. Kami juga perlu aturan," kata Bejo Irawan, salah satu peserta aksi.

Dia hanya berharap pemerintah pusat, minimal pemerintah kota atau provinsi menyusun peraturan gubernur atau peraturan wali kota sebagai legalitas dan tameng bagi ojek online untuk beroperasi.

"Di lapangan kami masih butuh legalitas agar kami bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan tenang," jelasnya.

Selain menggelar orasi, para peserta aksi yang datang dari berbagai daerah seperti Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto juga menggelar spanduk berisi protes kepada pemerintah agar segera dibuatkan regulasi dan payung hukum operasional angkutan online roda 2.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). 

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/13/15471151/pengemudi-gojek-iri-pemerintah-hanya-buat-regulasi-untuk-taksi-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke