Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil, Korban Diancam Uang Sekolah Tak Dibayari

Kompas.com - 26/10/2017, 19:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - R Simatupang (50), warga Desa Lalang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga memerkosa SS (16), keponakannya, sepeninggal istrinya.

Akibat perbuatan pamannya itu, korban saat ini tengah hamil tujuh bulan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah para tetangganya curiga dengan perubahan tubuh korban.

Mereka lalu melaporkan hal ini kepada kepala dusun dan ke polisi. Pengaduan warga direspons Polsek Sunggal dengan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (23/10/2017) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, korban sudah ditinggal kedua orang tuanya sejak sepuluh tahun lalu. Dia lalu diasuh istri pelaku yang tak lain adalah kakak kandung ibunya.

(Baca juga : Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP oleh 21 Orang di Luwu)

Pada 2008, istri pelaku meninggal dunia. Otomatis, pelakulah yang mengurus dan menafkahi tiga anaknya dan korban.

Lalu pada 2015, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban sempat melawan dan menolaknya. Pelaku lalu mengancam korban, uang sekolahnya tidak akan dibayar lagi.

"Pelaku tidak mau lagi membayar uang sekolah korban. Mendengar ini, korban takut dan akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Wira, Kamis (26/10/2017).

(Baca juga: Sebelum Tewas Diperkosa, Ica Diajak Pesta Sabu dan Miras Oplosan)

Wira menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

"Tambahan hukuman itu karena perbuatan dilakukan oleh orang yang mengasuhnya," pungkasnya.

Kompas TV Tunggak Bayar Sewa, 105 Unit di Rusunawa Tambora Disegel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com