Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Menhub, Sopir Angkutan "Online" Surabaya Patungan

Kompas.com - 23/10/2017, 13:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komunitas pengemudi online roda empat Surabaya dari berbagai operator yakni Grab, GoCar, dan Uber menolak kebijakan yang mewajibkan angkutan online roda 4 dipasangi stiker. 

Mereka menggelar "patungan" untuk membiayai pengacara dan mendaftarkan gugatan atas peraturan yang akan diberlakukan 1 November 2017 itu.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendaftarkan gugatan itu membenarkan permintaan pengemudi online dalam pengajuan gugatan tersebut.

Materi yang digugat adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu itu.

"Para pengemudi roda empat angkutan online Surabaya patungan untuk membiayai pendaftaran gugatan," katanya, Senin (23/10/2017).

(Baca juga : Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?)

Dia memahami apa yang dirasakan para pengemudi online tersebut. Karena menurut mereka aturan tersebut justru akan memicu konflik dan gesekan fisik di lapangan.

"Belum ada aturan pasang stiker saja sopir online saja kerap mendapatkan intimidasi, apalagi sekarang diwajibkan memasang stiker," jelasnya.

Pendaftaran gugatan ke Mahkamah Agung di Jakarta itu rencananya akan dilakukan tepat di hari pemberlakuan aturan baru yakni 1 November 2017.

Selain aturan tentang penempelan stiker, materi gugatan juga menyinggung soal penentuan tarif.

(Baca juga : Detail 9 Revisi Peraturan Taksi Online)

 

"Tarif murah angkutan online itu sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen, harusnya pemerintah justru intervensi tarif angkutan konvensional mengapa sampai begitu mahal," tutupnya.

Kompas TV Pemerintah menetapkan bahwa tarif berdasarkan kesepakatan tapi tetap pada koridor batas atas dan batas bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com