Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tembakau Gorilla Via "Online", Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/10/2017, 17:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial HA (24). Ia kedapatan menggunakan narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ab-Fubinaca).

HA ditangkap di kos-kosan yang terletak di Kompleks Perikanan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

"Pelaku HA mengaku membeli Tembakau Gorilla dengan harga Rp 500.000 melalui toko online via instagram yang berada di Jakarta," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Turman Siregar di Mapolda NTT, Rabu (18/10/2017).

HA merupakan warga Jalan Ikan Tongkol, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kejadian itu, lanjut Turman, bermula ketika Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat, tersangka sering menggunakan narkoba.

(baca juga: Edarkan Tembakau Gorilla Oplosan, Seorang Mahasiswa Ditangkap)

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menangkap HA. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis tembakau gorilla, satu sachet kosong bekas isi tembakau gorilla, dan satu unit telepon seluler.

"Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap aparat Polda Jawa Timur karena menggunakan ganja. Pelaku merupakan target jaringan Kupang-Jakarta," jelasnya.

Turman menjelaskan, tembakau gorilla dipesan melalui toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA kini ditahan di Mapolda NTT dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kompas TV Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menyita 132 gram tembakau jenis gorilla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com