Salin Artikel

Gugat Aturan Menhub, Sopir Angkutan "Online" Surabaya Patungan

Mereka menggelar "patungan" untuk membiayai pengacara dan mendaftarkan gugatan atas peraturan yang akan diberlakukan 1 November 2017 itu.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendaftarkan gugatan itu membenarkan permintaan pengemudi online dalam pengajuan gugatan tersebut.

Materi yang digugat adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu itu.

"Para pengemudi roda empat angkutan online Surabaya patungan untuk membiayai pendaftaran gugatan," katanya, Senin (23/10/2017).

Dia memahami apa yang dirasakan para pengemudi online tersebut. Karena menurut mereka aturan tersebut justru akan memicu konflik dan gesekan fisik di lapangan.

"Belum ada aturan pasang stiker saja sopir online saja kerap mendapatkan intimidasi, apalagi sekarang diwajibkan memasang stiker," jelasnya.

Pendaftaran gugatan ke Mahkamah Agung di Jakarta itu rencananya akan dilakukan tepat di hari pemberlakuan aturan baru yakni 1 November 2017.

Selain aturan tentang penempelan stiker, materi gugatan juga menyinggung soal penentuan tarif.

"Tarif murah angkutan online itu sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen, harusnya pemerintah justru intervensi tarif angkutan konvensional mengapa sampai begitu mahal," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/23/13004971/gugat-aturan-menhub-sopir-angkutan-online-surabaya-patungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke