Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot di Bandung Batal Mogok, Ini Tuntutan Mereka

Kompas.com - 09/10/2017, 15:24 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Para pelaku usaha angkutan umum se-Bandung Raya batal menggelar aksi mogok massal pada tanggal 10 hingga 13 Okrober 2017 mendatang. Aksi tersebut ditunda menyusul adanya mediasi antara Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, Kadishub Jabar, serta Kapolrestabes Bandung di Gedung Pakuan, Jumat (6/10/2017) lalu.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher mengatakan, dalam pertemuan dengan para pelaku usaha angkutan umum konvensional, sejumlah aspirasi dari para pengusaha segera diserap untuk disampaikan pada pemerintah pusat selaku penentu kebijakan. Salah satu poin yang disampaikan para pengusaha angkutan umum adalah  tidak melarang keberadaan transportasi berbasis online asalkan mengikuti peraturan yang sama dengan angkutan konvensional.

"Tuntutannya enggak berlebihan, mereka ingin diperlakukan sama biar seimbang,"ujar Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/10/2017).

Baca juga: Demo Angkutan Umum di Jawa Barat Ditangguhkan

Aher mengatakan, para pengusaha dan sopir mengeluhkan transportasi berbasis online bebas berkeliaran dan menarik penumpang tanpa dikenakan pajak. 

"Kalau konvensional ada KIR tanda kendaraan, nomor polisi kuning, bayar pajak. Masa iya ada usaha enggak bayar pajak. Kemudian SIM yang berlaku untuk taksi konvensional kan beda, kalau online itu SIM A umum," ucapnya.

Untuk mengakomodasi keluhan para pelaku angkutan umum, Aher mengaku telah mengutus Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik untuk ikut dalam rapat yang digelar di Kementerian Kemaritiman.

Dia berharap ada keputusan yang bijak serta mengakomodasi  semua pihak tanpa ada yang dirugikan.  Menurut Aher sebenarnya, hal itu sudah diakomodasi dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, ternyata ada yang mengguat permenhun tersebut ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan perkara Nomor 37 P/HUM/2017, MA membatalkan 14 pasal pada Permen 26/2017 yang meliputi tarif berdasarkan argometer, penentuan tarif atas dan bawah, penentuan area operasional, uji petik hingga izin dan surat kendaraan atas nama perusahaan.

"Poin itu sudah diakomodasi lewat Permenhub. Itu dibuat saya menyaksikan bersama enam pelaku usaha online yang ada yang operasikan roda dua dan empat hadir di sana. Tapi yang kita heran malah digugat," ucapAher. 

Dengan batalnya aksi mogok angkutan umum, Aher mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di sela upaya pemerintah untuk mencari formulasi yang pas dengan keberadaan taksi online

"Protes demo hak mereka, tapi saya harapkan jangan ganggu keamanan. Ini masalah bersama. Semoga dipusat cepat ada penyelesaian," kata dia.

Kompas TV Demo, Sopir Angkot "Sweeping" Angkutan Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com