Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Wali Kota Batu, Punjul Diminta Siapkan Pelantikan Walkot Baru

Kompas.com - 18/09/2017, 21:44 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Batu. Punjul menggantikan posisi Eddy Rumpoko yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap.

Surat keputusan pelaksana tugas Wali Kota Batu diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melalui Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9/2017) malam.

Tjahjo mengatakan, selain menjalankan roda pemerintahan, Plt Wakil Wali Kota Batu bertugas menyiapkan pelantikan Wali Kota Batu terpilih pada 26 Desember nanti.

"Semoga wakil wali kota Batu bisa menjalankan tugas dengan baik hingga 2 bulan ke depan," kata Tjahjo.

Baca juga: Eddy Rumpoko Ditangkap KPK, Posisi Wali Kota Batu Diisi Wakilnya

Menurut dia, secara definitif, posisi wali kota Batu masih dijabat Eddy Rumpoko. Status Eddy ditetapkan jika keputusan hukumnya sudah incraht.

Sebagai langkah antisipasi semakin banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan oleh penegak hukum sebut Tjahjo, Kemendagri dan KPK sedang merumuskan untuk mengefektifkan peran inspektorat yang ada di masing-masing daerah.

"Selama ini inspektorat di daerah seperti ada dan tiada, penindakannya tumpul meskipun banyak laporan yang masuk ke inspektorat," ucapnya.

Akhir pekan lalu, Eddy Rumpoko diamankan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya. Turut diamankan, seorang pengusaha dan pejabat pengadaan Pemkot Batu. 

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com