Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Kompas.com - 18/09/2017, 12:49 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang ada di lantai 5 Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (18/9/2017).

Eddy Rumpoko atau biasa disapa ER ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca-tertangkap tangan menerima suap di rumah dinasnya pada Sabtu (16/9/2017) siang.

Penyidik KPK memasuki ruang kerja ER sekitar pukul 11.45 WIB. Kedatangan penyidik KPK dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Bahkan, tepat di depan gedung Balai Kota Among Tani terdapat kendaraan lapis baja barakuda milik polisi.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso tidak menyebutkan jumlah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan.

"Banyak wes. Ora ngitung (tidak menghitung)," katanya seusai mengantarkan penyidik KPK ke ruang kerja ER.

Sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Selain menggeledah ruang kerja ER, penyidik KPK dijadwalkan juga akan menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu.

Baca juga: Begini Suasana Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pasca-OTT KPK

Penjagaan mulai terlihat di Rumah Dinas Wali Kota yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Balai Kota Among Tani.

Diketahui, ER ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017).

ER diduga menerima suap dari Filipus Djap yang merupakan direktur PT Dailbana Prima sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 juta dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK

ER dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com