Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Membunuh Pasutri Asal Jepang, Putu Sempat Menenangkan Diri

Kompas.com - 18/09/2017, 20:26 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76). Pelaku tersebut adalah I Putu Astawa, pria asal Jembrana.

Kapolresta Denpasar AKBP Hadi Purnomo mengatakan, setelah melakukan aksinya, Putu sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menenangkan diri.

"Setelah menghabisi korban pelaku sempat meninggalkan TKP menggunakan mobil korban, katanya mau menenangkan diri," ujar Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (18/9/2017).

Hadi mengungkapkan, pelaku mengendarai mobil ke arah Tanah Lot, Tabanan, Bali. Dalam perjalanan menenangkan diri tersebut Putu mendapatkan ide membakar tubuh kedua korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

(Baca juga: Putu Tega Habisi Pasutri Asal Jepang karena Terjerat Utang)

Putu kemudian membeli korek api, dupa, dan bensin. Lalu ia kembali ke TKP yang terletak di Perum Puri Gading Blok F1 No 6 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Setibanya di TKP, Putu membakar dupa yang dibelinya. Perlahan-lahan api dupa merambat turun dan mengenai bensin dan menyebabkan kasur, kursi, pintu, dan sebagian kamar di lantai dua terbakar.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa pembunuhan dan pembakaran yang dilakukan pada Minggu (3/9/2017) baru diketahui pada Senin (4/9/2017).

"Awalnya mau bakar mobil, karena tidak terjadi makanya terlihat ada sisa-sisa," ucap Hadi.

Berita sebelumnya, pasangan suami istri Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusukan dan tubuh terbakar pada senin (4/9/2017).

Dari penyelidikan polisi, Putu nekat membunuh pasutri karena terlilit utang Rp 10 juta. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Kompas TV Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan terdapat luka di sekujur tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com