PALU, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), menggugat pihak kampus dalam hal ini Rektor Untad, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Menristekdikti, di Pengadilan Negeri Palu. Gugatan ini berkaitan dengan adanya skors yang dikeluarkan pihak kampus atas nama Muhammad Fahrur Razy (19).
Fahrur yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Sosial ini diskors dua semester lantaran membuat pamflet yang isinya “Setiap Mahasiswa Sosiologi yang dinyatakan lulus melalui jalur SBMPTN tidak diwajibkan mengikuti tes kesehatan karena adanya pungutan biaya.”
Pamflet itu kemudian disebar di majalah dinding kampus dan di media sosial Facebook.
“Sanksi yang diberikan kepada saya sungguh tidak adil. Saya hanya mengimbau untuk mahasiswa baru agar tidak membayar dana tes kesehatan sebesar Rp 61.900 tersebut,” kata Fahrur, Jumat (15/9/2017).
Baca juga: Gara-gara Helm Tertukar, 2 Mahasiswi Akper Kena Skors Setahun
Menurut dia, hal itu merujuk kepada pasal 8 Permenristekdikti No 39 Tahun 2016. Yang intinya menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut biasa selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Karena dianggap tidak adil inilah Fahrur akhirnya menempuh jalur hukum.
Sementara Kuasa Hukum penggugat Syahrudin menilai, pihak kampus terlalu berlebihan dengan sanksi skors yang diterima kliennya tersebut.
“Kasus ini di luar prosedur hukum, kan seharusnya kalau di skors itu ada dasar hukumnya. Ada surat skorsnya. Ini tidak punya dasar skors, Komisi Disiplin tidak melakukan sidang etik pula,” ucap Syahruddin kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.