Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Baju Tahanan, Mahasiswa Penghina Iriana Jokowi Tiba di Bandung

Kompas.com - 12/09/2017, 18:28 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dodik Ikhwanto (21), pemilik akun Instagram @warga_biasa yang kedapatan menyebar ujaran kebencian dengan sasaran Ibu Negara Iriana Joko Widodo telah tiba di Bandung, Selasa (12/9/2017).

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan Dodik di kediamannya di Jalan Jepang KM 11 Nomor 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Senin (11/9/2017) malam.

Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu tiba di Mapolrestabes Bandung sekitar pukul 17.00 WIB dengan berkendara mobil minibus berwarna silver.

Dodik turun dari mobil dengan mengenakan penutup kepala dan baju tahanan berwarna oranye. Polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Agung mengatakan, penangkapan terhadap Dodik tak lepas dari keterlibatan tim patroli siber yang menemukan adanya postingan Dodik di akun Instagram. Setelah mendapat laporan tersebut, aparat dari Polrestabes Bandung membentuk tim untuk mengendus keberadaan pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Iriana Jokowi

Polisi berhasil menemukan rekan perempuan Dodik di dunia maya berinisial DW (25) di Bandung. Dari keterangan DW, polisi berhasil mengantongi informasi bahwa Dodik yang membuat postingan tersebut. Dari DW pula polisi mendapat alamat Dodik di Palembang.

"Setelah DW diperiksa dapat diambil keterangan bahwa yang membuat postingan itu adalah D beralamat di Palembang. Besoknya tim gabungan dibantu Polda Sumatera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan dan betul kita dapati pelakunya D tadi," ucap Agung.

Hingga kini, kata Agung, Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pelaku menghina Iriana.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi deliknya sudah jelas. Ia dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," jelasnya.

Baca juga: Wiranto: Saya Dulu Pernah Berpikir Masyarakat Akan Muak dengan Ujaran Kebencian

Kompas TV Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com