SOLO, KOMPAS.com - Seorang kepala cabang perusahaan jasa tour dan travel di Solo berurusan dengan polisi setelah memakai uang perusahaan tanpa izin. Tersangka menggunakan uang perusahaan untuk mencicil kredit rumahnya.
Beni Herlando (31) warga Boyolali, Jawa Tengah, mengaku sudah menggunakan uang kantornya sebesar Rp 20 juta, satu unit mobil Suzuki Ertiga beserta BPKB-nya, satu unit tv 45 inch, dan uang jamaah haji yang akan umrah sebesar Rp 55 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menggadaikan inventaris kantor dan uang jamaah untuk melunasi utang di bank.
"Cicilan rumah saya di Lampung sudah menumpuk. Saya takut kalau nanti disita bank, anak dan istri saya tidak punya tempat tinggal," ujar Beni saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (14/9/2017).
(Baca juga: Pelaku Penggelapan Uang Pedagang Pasar Pelita Rp 6,3 Miliar Ditangkap)
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan, pelaku kelahiran Lampung, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di rumah dinas kantornya di Perumahan Fajar Indah, Solo.
"Dari keterangan di pemeriksaan, pelaku menjual tv dan menggadaikan mobil serta menggunakan uang untuk umrah dari jemaah.Total kerugian akibat kasus ini senilai Rp 166 juta," tutur Sutoyo, Kamis (14/9/2017).
Sutoyo menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu Februari hingga September 2017. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.