Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Azizi Kencana Jadi Tersangka Penggelapan Biaya Umrah Rp 3 Miliar

Kompas.com - 06/09/2017, 17:03 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Polres Aceh Barat menetapkan Nazla Lubis, direktur Azizi Kencana Wisata Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan biaya perjalanan umrah sebesar Rp 3 miliar. Nazla juga dinyatakan buron.

Sebelumnya, polisi menetapkan Cut Mega Putri selaku perwakilan Azizi Tour and Travel Cabang Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Selain Cut Mega, Direktur Azizi Kencana Wisata Medan juga kita tetapkan sebagai tersangka, namun setelah tim kita turunkan ke Medan kantornya sudah tutup, sehingga kita keluarkan surat DPO,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho kepada wartawan, Rabu (6/9/17).

Menurut Teguh, penetapan tersangka dan DPO terhadap Nazla Lubis bedasarkan sejumlah bukti berupa setoran biaya perjalan calon jemaah umrah dan keterangan saksi dari pelapor Cut Mega Putri, perwakilan Azizi Tour and Travel Aceh Barat yang kini juga statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Umrah, Pemilik Azizi Tour Diperiksa

“Penetapan tersangka dan menerbitkan DPO terhadap Nazla Lubis itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, memang benar uang jemaah umrah yang disetor melalui rekening Cut Mega, perwakilan Azizi Aceh Barat, telah disetor kepada Nazla Lubis, tapi sekarang tersangka diduga sudah melarikan diri," katanya.

Polres Aceh Barat telah melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Polda Sumatara Utara untuk menangkap Nazla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com