Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan, Dirut Pasar Turi Dijemput Paksa Polisi

Kompas.com - 10/08/2017, 22:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Terlibat kasus penggelapan dan penipuan tanah, Direktur Utama perusahaan pengelola Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, dijemput paksa oleh polisi dari kediamannya Kamis (10/8/2017).

Dia langsung dijebloskan penjara setelah beberapa saat diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Henry diangkut dengan mobil tahanan ke rumah tahanan Medaeng bersama belasan tahanan lainnya.

Hanya saja dia tidak memakai baju tahanan. Kemeja batik masih melekat di tubuhnya sejak saat penangkapan di rumahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat pemeriksaan Henry menolak tanda tangan pada berita acara. "Tapi tetap kami tahan meski dia menolak tanda tangan berita acara," katanya.

Henry dijemput paksa karena 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. Di panggilan ketiga, polisi langsung membawanya ke kejaksaan sekaligus melimpahkan perkaranya. Penahanan bos Pasar Turi itu kata Didik, selain untuk mempercepat proses hukum, juga karena aturan hukum, karena perkara yang dihadapinya memperbolehkan dia ditahan.

"Ancaman hukuman pidana yang menjeratnya di atas 5 tahun," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Pemkot Surabaya soal Pasar Turi karena Kurang Pihak

Henry dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan obyek tanah senilai lebih dari Rp 6 miliar.

Dalam perkara tersebut, ada dua korban yang dirugikan.

Kepada wartawan, Henry mengaku akan melawan melalui proses hukum. Dia menilai ada konspirasi dalam kasus yang dihadapinya. Sayangnya dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud konspirasi. "Ada konspirasi ini," ujarnya saat dikeler ke mobil tahanan. 

Kompas TV Pedagang Pasar Turi Keberatan Biaya Sewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com