SURABAYA, KOMPAS.com - Ruang sidang kasus penipuan dan penggelapan bos properti Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya dinodai bercak darah, Kamis (7/9/2017). Darah itu keluar dari pergelangan terdakwa yang menolak diborgol.
Bos perusahaan pengelola Pasar Turi itu menolak diborgol dan diberi rompi tahanan saat dibawa dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang Tirta 1. Petugas yang gagal membujuk lalu memaksa dia untuk memakai borgol.
Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa itu terus berupaya melepaskan tangannya dari borgol sehingga pergelangan tangannya berdarah. "Lihat ini, masak perlakuannya kasar seperti ini," kata Henry saat dibawa ke ruang sidang.
Dia juga sempat mengangkat tangannya yang berdarah itu di ruang sidang dan menunjukkannya kepada wartawan peliput sidang. Di ruang sidang, borgol dilepas sementara dari pergelangan tangannya yang terus mengeluarkan darah.
(Baca juga: Mengutang ke Bandar Narkoba, Bos Properti Cicil dengan Jadi Kurir Sabu)
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mendakwa Henry dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan.
Sementara M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry, dalam eksepsinya selain menolak dakwaan, juga menyinggung perlakuan kasar petugas kejaksaan terhadap kliennya.
"Bahwa saudara terdakwa telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,” ujar Sidik.
Henry dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan obyek tanah senilai lebih dari Rp 6 miliar di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada 10 Agustus lalu, dia sempat dijemput paksa karena mangkir 2 kali pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Henry sendiri menyebut kasus yang menimpa dirinya itu adalah rekayasa. "Semua itu rekayasa. Ada yang sengaja mengkriminalisasi saya," tutupnya.