Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Ini, KPK Geledah Mobil Pribadi Ketua BK DPRD Kota Malang

Kompas.com - 10/08/2017, 17:15 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah mobil pribadi Ketua Badan Kehormatan (BK) yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Malang Suprapto, Kamis (10/8/2017) siang.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar 10 menit itu dilakukan di sela penggeledahan di gedung DPRD Kota Malang. Awalnya, mobil Honda CRV warna putih nopol N 983 BB itu diparkir di luar komplek gedung DPRD.

Mobil itu lalu dibawa ke halaman gedung oleh salah satu penyidik KPK. Di halaman itu, tim penyidik yang berjumlah empat orang dengan rompi KPK melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut.

Setelah sekitar 10 menit menggeledah, penyidik kembali ke dalam gedung DPRD Kota Malang dengan membawa sejumlah berkas. Suprapto yang menyaksikan penggeledahan mobil pribadinya belum memberikan komentar.

Sampai saat ini, penggeledahan di gedung DPRD Kota Malang masih berlangsung. Petugas kepolisian menjaga ketat proses penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB itu.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri)

Penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dalam kasus tersebut. Arief yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang.

 

Kompas TV KPK: Kami Tetapkan 1 Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com