Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/08/2017, 15:22 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Moch Arief Wicaksono.

"Itu soal perkara DPRD Kota Malang (tersangka MAW dan kawan-kawan)" ucap Saut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2017).

Namun, Saut masih enggan menjelaskan lebih rinci kasus yang menjerat politikus PDI-P tersebut.

(Baca juga: KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot, dan Swasta di Malang sebagai Tersangka)

Rabu, sejumlah penyidik KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Wali Kota Malang, M Anton, dan ruangan lain di Balai Kota Malang terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang diduga terkait pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Malang, termasuk Arief.

Diduga, ada suap dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, di antaranya proyek drainase dan Islamic Centre.

 

Berita ini telah tayang di Surya Malang Tribunnews, Rabu (9/8/2017), dengan judul: Terjerat Dugaan Suap, KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono sebagai Tersangka

 

 

Kompas TV Sebelumnya, KPK menggeledah dan menyegel beberapa kantor di Kota Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com