Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Balai Kota, Giliran Gedung DPRD Kota Malang Digeledah KPK

Kompas.com - 10/08/2017, 12:09 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Setelah menggeledah Balai Kota Malang dan sejumlah kantor dinas di Kota Malang pada Rabu (9/8/2017), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/8/2017).

Sejumlah penyidik yang memakai rompi KPK mendatangi gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik langsung memasuki ruang sekretariat gedung DPRD dan sejumlah ruangan lainnya.

Baca juga: Setelah Balai Kota, Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Digeledah KPK

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi membenarkan adanya penggeledahan itu. Namun ia mengaku belum mengetahui ruang apa saja yang akan digeledah KPK.

"Saya tidak tahu, tidak ada pertanyaan untuk saya. Sekarang masih di ruang sekretariat," katanya.

Sampai saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung. Akses menuju ruang sekretariat DPRD dan ruangan di lantai 2 serta lantai 3 dijaga ketat oleh polisi.

Pada Rabu (9/8/2017), penyidik KPK menggeledah Balai Kota Malang. Termasuk ruang kerja Wali Kota Malang M Anton, ruang Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dan Ruang Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto serta seluruh ruang asisten.

Di Balai Kota, penyidik mengamankan tiga koper berkas yang di antaranya adalah buku APBD tahun 2015.

Baca juga: KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot, dan Swasta di Malang sebagai Tersangka

Penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizianan Satu Pintu Kota Malang serta rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang ada di Jalan R Panji Soeroso, Kota Malang. Penggeledahan berlangsung sampai larut malam.

Kompas TV KPK: Kami Tetapkan 1 Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com