MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi, terkait kasus korupsi pembebasan lahan RSUD Toraja Utara, Rabu (19/7/2017) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Lewaran sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sendiri akan masuk dalam persidangan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Kacabjari Rantepao No Print-160/R.4.6.26/Euh/07/2017 tanggal 17 Juli 2017," imbuhnya.
Dalam eksekusi tersebut, sambung Salahuddin, tim terdiri dari Abd Rachmat (Kacabjari Rantepao), Siswandi (Kasi Pidsus Tator), Ringgi Saroengallo (Kasi Pidum Kejari Tator), Sanggam C Aritonang (JF Cabjari Rantepao) dibantu personel kepolisian.
(Baca juga: Terlibat Korupsi Bansos Rp 7,2 Miliar, Dua Pejabat Mamuju Mendekam di Penjara)
"Penahanan tersangka berlangsung aman dan lancar," tegasnya.
Salahuddin menjelaskan, dalam kasus pembebasan lahan RSUD Toraja Utara menggunakan APBD 2011-2012 sebesar Rp 3,5 miliar. Dalam kasus ini, tersangka memotong uang ganti rugi lahan sebesar Rp 4.250 permeter dengan luas lahan yang dibebaskan 66.250 meter persegi.
"Uang ganti rugi lahan sebesar Rp 4.250 per meternya yang jika dikalikan dengan luas lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi yakni sekitar Rp 101 juta," tuturnya.