Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala SMKN 5: Calon Siswa Memang Dilarang Punya Tato dan Tindik

Kompas.com - 29/06/2017, 11:45 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala SMKN 5 Pariwisata Jembrana I Gusti Ngurah Sudana mengakui bahwa di sekolahnya, ada seleksi masuk yang mewajibkan calon siswa diperiksa apakah memiliki tato dan tindik.

Syarat khusus tersebut telah diberlakukan di sekolah ini sejak tahun 2013. Oleh karena itu, perlu ada pemeriksaan khusus.

"Bagaimana kita tahu ada tato atau tidak kalau tidak diperiksa terlebih dahulu," kata Sudana, Kamis (29/6/2017).

Namun, dia membantah bahwa calon siswa diwajibkan buka baju dan celana sampai telanjang dalam pemeriksaan tato.

Larangan bertato, lanjut Sudana, adalah implementasi pendidikan penguatan karakter sebagaimana diatur dalam Kurikulum tahun 2013.

"Ini kan sesuai pedoman pendidikan karakter sebagai orang Indonesia, bukan orang Barat," kata Sudana.

Selain itu, menurut Sudana, larangan bertato adalah upaya untuk menyiapkan pramuwisata yang ramah dan good looking alias indah dipandang.

"Kami mau mencetak pramuwisata yang ramah, good looking dan memenuhi standar pariwisata," ujar Sudana.

(Baca juga: Dikritik, Seleksi Masuk SMK Wajibkan Calon Siswa Buka Pakaian untuk Periksa Tato)

Saat pengecekan, lanjut dia, pihak sekolah sama sekali tidak meminta siswa buka pakaian sampai telanjang sebagaimana keberatan dari DPRD Jembrana.

"Tidak benar sampai telanjang, hanya lihat punggung dan celananya hanya dibuka di sekitar ikat pinggang," ujar Sudana.

Sejak berlaku pada tahun 2013 silam, proses pemeriksaan dilakukan oleh guru setempat dengan pengawasan organisasi siswa intra sekolah (OSIS). Calon siswa pria diperiksa guru pria, sedangkan calon siswa perempuan diperiksa guru perempuan.

"Tidak ada kontak fisik, hanya dilihat kemudian hasilnya dicantumkan dalam check list di bawah pengawasan OSIS," kata Sudana.

Ruang pemeriksaan siswa pria dan perempuan juga dipisah. Sebelum diperiksa, calon siswa duduk di tempat yang telah disiapkan sebelum satu per satu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Bagi yang lolos akan ditandai di check list tidak punya tato atau tidak, begitu juga dengan tinggi badan," pungkas Sudana.

Untuk masuk sekolah ini, calon siswa harus memenuhi syarat umum dan khusus. Dua syarat umum yang berlaku adalah sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 tahun 2017 berkaitan dengan syarat administrasi seperti fotokopi ijazah SMP, akta kelahiran, pas foto dan syarat administrasi lain.

Selain itu, ada syarat khusus berupa tinggi badan minimal 155 cm untuk siswa pria dan 150 cm untuk siswa perempuan serta tak boleh bertato dan bertindik.

 

Kompas TV Seperti apa bentuk tato yang bisa bersuara ini?  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com