Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakini Kebenaran Isi Surat "Budeg", Ketua DPRD Siap Diperiksa

Kompas.com - 07/06/2017, 21:22 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mendukung keputusan Badan Kehormatan yang hendak memanggil para pihak yang disebut dalam "Surat Budeg", termasuk dirinya.

Sebagaimana diberitakan, surat "Budeg" atau surat keleng yang dikirim ke DPRD Kabupaten Semarang menyebutkan adanya pemangkasan anggaran sebesar 25 persen di Inspektorat setempat.

Uang tersebut disebutkan telah disetorkan kepada Ketua DPRD, Bupati Semarang dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang.

Sebagai salah satu pihak yang disebut dalam Surat Budeg tersebut, dirinya siap diklarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) agar permasalahan ini terang-benderang.

"Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang disebut dalam surat tersebut siap diklarifikasi, nanti saya jelaskan semuanya," kata Krebo, panggilan akrab Bambang Kusriyanto, Rabu (7/6/2017).

Berbeda dengan Komisi A yang berkesimpulan isi surat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, Krebo malah meyakini sebaliknya. Ia meyakini bahwa isi surat pengaduan yang menyebutkan "saving" anggaran di Inspektorat Kabupaten Semarang tersebut benar. Hanya saja aliran dananya harus diklarifikasi.

"Komisi yang disebutkan dalam surat kemungkinan besar adalah Komisi A, karena komisi ini yang bermitra dengan inspektorat. Tapi semua harus diklarifikasi biar jelas kebenarannya," ucapnya.

Menurut Krebo, klarifikasi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam "Surat Budeg" tersebut mendesak dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak dituntaskan, dikhawatirkan informasi yang sudah berkembang di media sosial ini bisa menjatuhkan orang-orang yang disebutkan dalam surat tersebut.

"Jangan sampai lembaga ini difitnah. Jangan sampai muncul anggapan di kalangan perangkat daerah kalau selama ini DPRD minta uang setoran melalui saving anggaran," ucapnya.

Selain dari kalangan legislatif, para pihak dari Inspektorat termasuk mantan kepala Inspektorat dan kabid-kabid yang sudah dimutasi menurutnya juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan.

"Dalam rangka mencari kebenaran, BK bisa memanggil pihak-pihak dari Inspektorat termasuk pejabat lama yang sudah dimutasi dipertemukan dengan saya sebagai Ketua DPRD dan anggota Komisi di DPRD," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam " Surat Budeg" yang dilaporkan ke DPRD Kabupaten Semarang baru-baru ini.

Surat Budeg yang dimaksud adalah surat pengaduan yang mengatasnamakan staf Inspektorat ke DPRD Kabupaten Semarang. Di dalam surat kaleng tersebut disebutkan bahwa mantan kepala Inspektorat memangkas anggaran 25 persen untuk disetorkan ke Bupati, Ketua DPRD dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang.

Lantaran surat itu tidak menyebutkan nama atau identitas pengirim dengan jelas, maka disebut Surat Budeg (Surat Tuli).

Ketua BK DPRD Kabupaten Semarang, Agus Budiyono mengatakan, kendati pengaduan tersebut hanya sebatas " Surat Budeg" namun akan tetap disikapi. Sebab dengan menyebutkan nama Ketua DPRD dan Komisi, hal itu sudah menyangkut marwah lembaga DPRD.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk ketua DPRD dan Komisi A untuk dimintai keterangan supaya masalahnya terang benderang. Kami berasumsi Komisi yang dimaksud adalah Komisi A yang membidangi Inspektorat," ungkap Budi, Rabu (7/6/2017) siang. 

Baca juga: BK DPRD Semarang Usut Surat "Budeg" yang Ada Setoran ke Pimpinan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com