Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPRD Semarang Usut Surat "Budeg" yang Ada Setoran ke Pimpinan

Kompas.com - 07/06/2017, 16:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam "Surat Budeg" yang dilaporkan ke DPRD Kabupaten Semarang baru-baru ini.

Surat Budeg yang dimaksud adalah surat pengaduan yang mengatasnamakan staf Inspektorat ke DPRD Kabupaten Semarang.

Di dalam surat kaleng tersebut disebutkan bahwa mantan kepala Inspektorat memangkas anggaran 25 persen untuk disetorkan ke Bupati, Ketua DPRD dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang.

Lantaran surat itu tidak menyebutkan nama atau identitas pengirim dengan jelas, maka disebut Surat Budeg (Surat Tuli).

Ketua BK DPRD Kabupaten Semarang, Agus Budiyono mengatakan, kendati pengaduan tersebut hanya sebatas "Surat Budeg" namun akan tetap disikapi. Sebab dengan menyebutkan nama Ketua DPRD dan Komisi, hal itu sudah menyangkut marwah lembaga DPRD.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk ketua DPRD dan Komisi A untuk dimintai keterangan supaya masalahnya terang benderang. Kami berasumsi Komisi yang dimaksud adalah Komisi A yang membidangi Inspektorat," ungkap Budi, Rabu (7/6/2017) siang.

Menurut Budi, sesuai dengan tugas BK dalam membantu pimpinan DPRD menyangkut etika anggota DPRD. Pihaknya akan menyelesaikan pengaduan ini sesuai dengan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD Kabupaten Semarang. Jika terbukti ada ada unsur pelanggaran norma dan kode etik, pihaknya memastikan akan ada sanki dari lembaga kepada yang bersangkutan.

"Jangan sampai ada stigma negatif kalau DPRD suka minta-minta setoran ke perangkat daerah," ujarnya, didampingi Wakil Ketua BK, Joko Widodo.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Suparso mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait surat "budeg" tersebut ke pihak inspektorat, Senin (5/6/2017) lalu.

"Kita sudah panggil kepala Inspektorat dan tiga inspektur pembantu. Mereka menjelaskan bahwa isi surat itu tidak sesuai kenyataan di Inspektorat, mereka membantah isi surat tersebut," kata Suparso di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (6/6/2017) kemarin.

Setelah mengklarifikasi hal tersebut ke Inspektorat, Komisi A menganggap masalah tersebut selesai. Terlebih surat pengaduan tersebut tidak ada yang bertanggung jawab.

"Kami menganggap masalah itu selesai, tapi kita tidak bisa membatasi jika nama-nama yang disebut tidak terima dan mau menindaklanjuti," ujarnya.

Selain itu, kepada internal Komisi A, Suparso yang baru dua hari menjabat sebagai Ketua Komisi A ini mengaku sudah menanyakan kepada seluruh anggota Komisi A terkait tudingan adanya uang setoran dari inspektorat ke komisi. 

"Teman-teman di komisi ketika saya tanyai, (mengaku) tidak pernah menerima setoran," katanya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Soemardjito membantah semua isi surat pengaduan ke DPRD tersebut. "Tidak benar," sebutnya singkat.

Baca juga:  Bima Arya Curhat soal Surat Kaleng kepada Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com