Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Hakim, AMR Akui Membunuh Temannya di SMA Taruna Nusantara

Kompas.com - 28/04/2017, 23:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Terdakwa AMR (16) mengakui perbuatannya membunuh Kresna Wahyu Nurachmad (15) yang tak lain adalah teman satu baraknya di SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhir Maret 2017 lalu.

Hal itu diakui AMR di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, dalam persidangan lanjutan kasus ini, Jumat (28/4/2017).

"Sesuai dengan BAP yang disampaikan dan diterangkan oleh majelis hakim, sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Eko Hening Wardono, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara.

Selanjutnya, sambung Eko, pihaknya segera menyiapkan materi tuntutan terhadap terdakwa AMR. Bahkan Eko berkonsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Semarang.

Hal ini dilakukan mengingat sampai batas masa penahanan terdakwa selama 25 hari, perkara ini harus sudah selesai.

"Kami juga minta konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Doakan saja (penyusunan materi) cepat selesai, sehingga akan langsung kami kirimkan ke kejati karena waktu sudah mepet," tuturnya.

(Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Digelar Tertutup)

 

Hingga sidang keempat ini, JPU telah menghadirkan sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pamong (pendamping), siswa SMA Taruna Nusantara, ahli biofor, ahli CCTV, karyawan Carrefour Artos Mall dan lainnya.

Menurut Humas Pengadilan Mungkid Magelang, Eko Supriyanto, keterangan saksi-saksi itu dinilai cukup sebagai materi pembuktian perkara sesuai dakwaan JPU.

Namun Eko enggan merincikan isi materi dakwaan yang dimaksud karena perkara ini masuk dalam sistem peradilan anak.

"JPU sudah tidak mengajukan saksi tambahan lagi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan anak (terdakwa)," jelas Eko.

(Baca juga: Ada Ular, Pengunjung Sidang Kasus Pembuhan Siswa SMA Taruna Berhamburan)

 

Menurutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak JPU maupun penasehat hukum untuk mengajukan saksi masing-masing. Namun dari pihak penasehat hukum ternyata tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge) sama sekali.

"Dengan demikian, kemungkinan agenda sidang selanjutnya pada Selasa (2/5/2017) adalah penyampaian tuntutan. Setelah itu, giliran penasehat hukum apakah akan ajukan pembelaan/pledoi atau tidak," tuturnya.

Kompas TV Tragedi Taruna Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com