Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Setahun, Pejabat Pemkab Toraja Ini Perkosa Keponakannya

Kompas.com - 27/04/2017, 21:45 WIB
Hendra Cipto

Penulis

TORAJA, KOMPAS.com - Kepala bagian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berinisial YM (53) ini memperkosa keponakannya AD (24) mahasiswi UKI Toraja selama setahun sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Polres Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Satriyo mengatakan, tersangka telah ditahan. Tersangka terbukti telah memerkosa anak dari saudara istrinya sebanyak 13 kali.

"Kalau hamil, kami belum tahu. Kami juga tunggu hasil pemeriksaan tim medis. Tapi dari pengakuan korban, sudah dua bulan tidak datang bulan. Pemerkosaan ini dilakukan tersangka, saat istrinya sedang tidak di rumah," ujarnya Kamis (27/4/2017).

Arief mengungkapkan, korban tinggal di rumah tersangka sejak 2012 lalu. Korban saat itu masih duduk di bangku SMA dan hingga kini kuliah perguruan tinggi UKI Toraja semester 4.

(Baca juga: Selama Dua Tahun, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung)

 

Pemerkosaan, sambung Arief, berawal pada Januari 2016. Saat itu tersangka pulang dari kantor dan meminta korban memijat tubuhnya di dalam kamar. Korban yang telah menganggap tersangka sebagai orangtuanya, kemudian menuruti permintaan itu.

"Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka selanjutnya mengunci pintu lalu ditegur oleh korban. Katanya 'kenapa pintu dikunci om'. Akan tetapi tersangka beralasan bahwa nanti ada orang yang masuk. Disitulah berbagai akal bulus yang dilancarkan tersangka hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.

 

(Baca juga: Orangtua Korban Jebak Pria yang Bawa Kabur dan Setubuhi Anaknya)

Arief menuturkan, aksi tersangka dilakukan sebanyak 13 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Terakhir, aksi bejat tersangka dilakukan pada Maret 2017.

"Tersaangka dijerat pasal 55 dan 46 jo pasal 8 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Kompas TV Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com