Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Sumedang Minta Kasus Korupsi yang Menjeratnya Kembali Diusut

Kompas.com - 16/01/2017, 13:14 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017).

Maksud dan tujuan Ade ke Kejati Jabar untuk meminta pengusutan kembali kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 yang pernah menjeratnya dulu.

Dalam kasus tersebut, Ade yang sempat menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi sebelum jadi bupati Sumedang ditetapkan bersalah dan divonis dua tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Pada Agustus 2016 lalu, Ade dinyatakan bebas berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali.

"Mungkin karena kesibukan pihak Kejaksaan baik Kejari Cimahi maupun Kejari Jabar, ingin mengingatkan kembali kalau kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi belum tuntas," kata Ade di kantor Kejari Jabar, Senin siang.

Ade mengatakan, pihaknya membawa sejumlah materi yang diyakininya bisa membuka tabir baru dalam pengusutan kembali kasus tersebut. 

"Ada dua CD (sidang kasus) perjalanan dinas di pengadilan yang akan saya serahkan," tuturnya.

Ade belum bersedia membeberkan jumlah anggota DPRD Kota Cimahi beserta pejabat struktural yang akan dilaporkan ke Kejati Jabar yang diduga ikut menikmati aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. 

"Ini bukan perjalanan dinas Ade Irawan sendiri, tapi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Tiga orang pimpinan masih aman, 39 anggota dewan (pada saat itu) masih aman," jelasnya.

Ade Irawan diduga tidak mau dihukum sendiri sehingga melaporkan sejumlah pejabat struktural dan anggota DPRD Kota Cimahi pada saat itu dalam kasus serupa.

"Pimpinan DPRD Cimahi cs Periode 2009-2014 harus diperiksa kembali dan dijadikan tersangka," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com