Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Temui Warga Rembang yang Jalan Kaki ke Semarang, Ganjar Minta Maaf

Kompas.com - 10/12/2016, 19:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga Rembang yang menolak pabrik semen dengan berjalan kaki ke Semarang sejauh 150 kilometer. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak menemui mereka karena berada di Riau menghadiri acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Ganjar menyampaikan permintaan maafnya kepada warga Rembang yang berjalan kaki hingga lima hari itu.

“Kalau di media ramai, saya kaget. Maaf. Saya maaf karena (kemarin) masih di Riau, acara KPK,” kata Ganjar, saat ditemui Kompas.com, Sabtu (10/12/2016).

Ganjar mengaku telah menyiapkan segala hal terkait rencana pertemuan itu. Namun lantaran ada tugas yang lain, dia memerintahkan asisten pemerintahan untuk menemui warga yang menolak kehadiran pabrik semen.

“Kita siapkan. Saya bahkan siap. Saya (hari ini) telepon istana, saya telepon menteri lingkungan hidup agar seragam dalam menyikapi ini,” ujar dia.

Tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno sebelumnya mengatakan, jauh sebelum aksi longmarch, pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur, melalui staf khusus Gubernur.

Pihak gubernur bahkan telah mempersilakan aksi itu, serta meminta bantuan apa yang bisa disediakan.

"Saya SMS Pak Ganjar langsung, dua hari juga ditelepon staf khusus apa salinan putusan sudah diterima atau belum. Saya juga minta izin jalan kaki longmarch agar enggak ada miskomunikasi," kata Gunretno, di Kompleks Gubernuran Jateng di Semarang, Jumat (9/12/2016).

Setelah itu, warga Rembang melakukan aksinya jalan kaki selama waktu lima hari sejak Senin (5/12/2016). Dalam waktu perjalanan itu, tidak ada komunikasi yang dilakukan.

"Sempat telepon, bilang Jumat pagi sudah sampai dan akan audiensi. Bilang apa yang dibutuhkan, tapi kepingin ketemu secara lisan, surat juga sudah," ujarnya.

"Pabrik semen bukan soal lingkungan saja, tapi sudah mengancam mata pencaharian warga," tambah Gunretno.

Dalam perkara ini, Gubernur Jateng akhirnya mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 7 Juni 2012, namun menerbitkan izin baru bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tertanggal 9 November 2016.

Dalam aturan tersebut, diberikan izin atas tiga kegiatan, yaitu penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com