Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Izin Pabrik Semen Baru, Warga Rembang Merasa Dipermainkan

Kompas.com - 09/12/2016, 12:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, merasa kecewa atas keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait sengketa pabrik semen. Warga merasa dipermainkan dengan keputusan yang diterbitkan.

Ganjar memang mencabut izin lingkungan pabrik semen, namun pihaknya juga menerbitkan izin lingkungan terbaru. Izin terbaru mengatur batasan penambangan dan operasionalisasi PT Semen Indonesia di Rembang.

"Ini sama sekali tidak punya etika. Ini terkait perizinan lingkungan, malah diterbitkan keputusan baru," kata Gunretno, tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), saat beraudiensi dengan perwakilan Pemerintah, Jumat (9/12/2016).

Sekitar 300 warga Rembang sendiri melakukan aksi jalan kali longmarc sejauh 150 KM menuju Semarang. Mereka ingin Gubernur mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 7 Juni 2012.

Perjuangan warga selama Iima hari itu tampak sia-sia. Pihak Gubernur justru menerbitkan izin terbaru yang dikeluarkan tanggal 9 November 2016.

"Ketika izin lingkungan terbit dasarnya Amdal yang lama. Berarti dasar yang dipakai itu tetap lama atau diubah?" tanya Gunretno.

"Kalau diubah kok begitu cepat, kapan prosesnya?," tambah dia.

Pihaknya merasa dipermainkan atas keputusan itu. Sedari awal, kata dia, warga mengikuti arahan Pemerintah untuk menggunakan jalur hukum sebagai dasar pijakan. Namun setelah dasar hukum dimenangkan oleh warga, putusan tak kunjung dieksekusi. Justru muncul keputusan terbaru atas keputusan yang lama.

"Kalau mau bela pihak semen juga tidak apa-apa. Ini hanya suara rakyat," ujar dia.

"Mari dibuktikan siapa yang sesungguhnya mencintai negeri ini," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Setda Pemprov Jateng Siswo Laksono mengatakan izin kegiatan lingkungan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dicabut.

Hal tersebut imbas dari dibatalkannya izin Amdal yang diterbitkan Gubernur Jateng oleh Mahkamah Agung. Penerbitan izin baru, tidak terlepas dari proses persidangan serta surat dari PT Semen Indoensia terkait menurunkan lahan penambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com