Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Praperadilankan Polda Jatim

Kompas.com - 09/11/2016, 12:59 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan dua anak buah Dimas Kanjeng Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Permohonan praperadilan dengan pemohon Taat Pribadi dibenarkan juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning.

Kata Efran, permohonan itu menggugat upaya hukum termohon, dalam hal ini Polda Jatim dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan pemohon dalam kasus pembunuhan. 

Permohonan praperadilan itu terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 51/Pid-Praper/2016/PN Sby.

"Permohonan masuk di PN Surabaya 7 November kemarin," katanya dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016).

Baca juga: Jaksa: Pembunuhan Mantan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Direncanakan

Pengadilan, kata dia, akan menguji apakah proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng sah atau tidak secara hukum.

"Sidang perdananya tanggal 21 November nanti," ujarnya.

Pada 22 September lalu, Dimas Kanjeng diamankan paksa dari padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dimas Kanjeng dijemput paksa karena tiga kali mangkir dalam panggilan Polda Jatim untuk diperiksa soal dugaan pembunuhan dua anak buahnya. 

Sampai hari ini, Dimas Kanjeng masih terus diperiksa di Mapolda Jatim. Selain tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak buahnya, Dimas Kanjeng juga ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan.

Kompas TV Awal Mula Munculnya Mahaguru Dimas Kanjeng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com