Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya E-KTP, 35.282 Warga Gorontalo Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kompas.com - 04/11/2016, 12:07 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Sebanyak 35.282 warga di Provinsi Gorontalo terancam kehilangan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa, mengatakan, KPU telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat provinsi. Hasilnya, sebanyak 35.282 warga yang semestinya punya hak pilih belum memiliki identitas jelas, seperti e-KTP.

Data itu muncul setelah petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih potensial dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten.

Adapun sebaran pemilih sementara yang belum memiliki e-KTP terbanyak ada di Kabupaten Gorontalo yaitu 8.052 orang. Di Kabupaten Boalemo, jumlahnya 7.766 orang, Pohuwato ada 3.538 jiwa, di Bone Bolango sebanyak 7.773 orang, Gorontalo Utara 7.022 orang, dan Kota Gorontalo sebanyak 1.131 orang.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya didasarkan pada identitas tunggal, yakni e-KTP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum ada e-KTP untuk segera mengurusnya karena masih ada waktu hingga bulan Desember nanti," kata Verrianto.

Warga yang belum memiliki e-KTP harus mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing wilayah agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017.

Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan DPS pada pemilihan Gubernur 2017 sebanyak 796.657 orang, yang terdiri dari 396.974 laki-laki dan perempuan 399.683 perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com