Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Daerah yang Tidak Pakai Pelayanan Publik "Online"

Kompas.com - 26/10/2016, 14:48 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur bakal memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih menerapkan sistem pelayanan publik konvensional pada tahun 2017 mendatang.

"Otomatis bagi yang daerahnya enggak online dengan pusat dia akan kesulitan untuk mendapatkan dana DAU dan DAK," kata Asman saat ditemui di sela-sela Forum Replikasi Nasional Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Pusdai, Kota Bandung, Rabu (26/10/2016).

Bukan tanpa sebab Asman memaksa pemerintah daerah untuk menerapkan sistem online dalam pelayanan publik.

Dia berharap, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia bisa meniru Kota Bandung sebagai salah satu contoh daerah yang berhasil menerapkan sistem pelayanan publik berbasis IT.

"Wali Kota Bandung juga menyampaikan, dengan e-budgeting bisa memangkas kegiatan mubazir. Dengan e-budgeting kita bisa melihat hasil anggaran apa saja," ujarnya.

Asman optimistis, dengan sistem online, praktik korupsi dan pungli di pelayanan publik bisa ditekan. Namun demikian, perubahan dari sistem konvensional ke sistem online tersebut harus diinisiasi oleh kepala daerah.

"Ini cara mempermudah untuk menangkal korupsi atau pungli. Pungli tidak akan terjadi dengan sistem yang transparan seperti ini. Perubahan pertama datang dari pimpinan. Sekarang banyak bupati gubernur mau mengubah daerahnya. Makanya, harus disuport dengan sistem IT. Jawabannya itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar menerapkan sistem pelayanan publik berbasis online pada tahun 2017 mendatang.

Baca juga: Pelayanan Publik Pemda Wajib Pakai Sistem "Online" pada 2017

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com