Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 29/09/2016, 15:17 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23) pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria.

"Memberikan hukuman mati pada Zainal, dan penjara 20 tahun untuk empat pelaku dewasa lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Henny Farida dalam sidang, (29/9/2016).

Sementara anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal.

"Menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Zainal, karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian itu," kata dia.

Dalam fakta persidangan ditemukan Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali oleh 14 pelaku. Sebelum diperkosa Yn dipukul dengan sebatang kayu karet pada bagian kepala hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan Yn diperkosa.

Usai diperkosa sebanyak 28 kali, Zainal kembali memukul kepala Yn sebanyak tiga kali. Jasad Yn dibuang ke dasar jurang. Semua tindakan pemukulan dilakukan oleh Zainal. Sementara pemerkosaan dilakukan atas instruksi Zainal.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com