Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Jalani Rehabilitasi Sosial Setahun

Kompas.com - 29/09/2016, 12:44 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis rehabilitasi sosialselama satu tahun terhadap salah satu pelaku anak pemerkosa dan pembunuh Yn, seorang siswi SMP di Bengkulu.

Vonis terhadap Ja (13) itu diputuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek sosial dan hukum berdasarkan pendapat majelis hakim dalam sidang di PN Curup, Kamis (29/9/2016).

"Memutuskan memberi rehab sosial terhadap pelaku anak di LPKS Panti Sosial Mashudi Putra di Jakarta Timur selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Henny Fadilah, Kamis.

Hakim menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut telah dilakukan melalui banyak penelitian, termasuk aspek sosial.

Hakim menganggap pribadi terdakwa terbentuk dari tempat tinggalnya yang berada di wilayah dengan angka kejahatan tinggi.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi orangtua terdakwa yang menyatakan tidak sanggup merawat bocah tersebut.

Ja merupakan remaja yang memiliki latar belakang memprihatinkan. Ia ditinggal ayahnya karena dipenjara karena memerkosa anak kandung atau kakak perempuan Ja.

Adapun ibunya telah menikah dengan laki-laki lain dan tak bersedia merawat Ja.

Ja merupakan pelaku paling muda di antara 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn. Pengadilan telah memvonis pelaku lain yang berusia di atas 15 tahun dengan penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com