Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Tolong Bilang Pemiliknya, Jangan Langgar Aturan...

Kompas.com - 29/09/2016, 14:07 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha di Jalan Sangkuriang no 6 A, Kecamatan Coblong, Kamis (29/9/2016).

Tiba di lokasi, pria yang kerap disapa Emil ini langsung mengecek seluruh bagian bangunan yang tampak masih dalam tahap finishing. Setelah memeriksa seluruh bagian gedung empat lantai itu, Emil lalu memerintahkan pegawainya untuk memasang papan pemberitahuan lengkap dengan pita segel dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya.

"Tolong bilangin ke pemiliknya, jangan melanggar aturan yah. Ini bukan salah kamu, maaf saya segel karena ini melanggar aturan," ucap Emil kepada salah seorang pekerja.

Emil mengatakan, aksi penyegelan dipicu adanya penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang semula hanya untuk tempat tinggal tiga lantai berubah menjadi tempat usaha berlantai empat.

"Ini salah satu contoh pelanggaran bangunan di Jalan Sangkuriang 6 A ini, IMB-nya rumah tinggal tiga lantai ternyata sekarang tidak rumah tinggal dan tidak tiga lantai dia empat lantai dan berubah menjadi fungsi jasa," ujarnya.

Lantaran terbukti melanggar izin, Emil sudah memerintahkan kepada pemilik bangunan agar membongkar bagian lantai empat bangunan tersebut.

Dia mengatakan, peralihan fungsi rumah menjadi tempat jasa tak menjadi persoalan, sebab dalam peratuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru, kegiatan itu diperbolehkan. Namun, adanya penambahan bagian bangunan tanpa izin menjadi pelanggaran yang tak bisa dikompromikan.

"Jadi kalau perubahan fungsinya karena tata ruang baru membolehkan saya kira tidak ada masalah. Tapi bangunan ini hanya tiga lantai berarti lantai keempatnya yang melanggar harus dihancurkan jadi sanksinya ada penghancuran lantai empat, tidak ada kompromi," tutur Emil.

Selain itu, pemilik bangunan juga mendapat sanksi tambahan, yakni membeli lahan hijau sebagai kompensasi koefisien dasar bangunan.

"Kedua, koefisien dasar bangunannya juga melanggar jadi sedang dicari sanskinya seperti apa antara lain salah satu opsinya bisa membeli tanah di daerah yang memadai dengan dijadikan RTH sebagai kompensasi," tambah Emil.

Dia kembali mengingatkan kepada para pengusaha di Bandung agar tak macam-macam dengan aturan yang sudah diterapkan. Dia menegaskan, tiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada kompromi.

"Mudah-mudahan jadi pelajaran, di Kota Bandung jangan macam-macam, pasti kami akan sikat. Kita akan rutinitaskan, saya pribadi melakukan penyegelan simbol pelanggaran yang tentunya harus jadi pelajaran. Silahkan berbisnis dan berinvestasi di Kota Bandung tapi syaratnya hanya satu, sesuai aturan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com