Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Dicampur Pemutih Pakaian

Kompas.com - 14/04/2016, 08:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Minuman keras oplosan jenis sopi yang dikonsumsi yang kemudian menewaskan tiga warga Dusun Manehitu, Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata dicampur dengan menggunakan cairan pemutih pakaian.

Hal tersebut terkuak setelah kepolisian setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku pengoplos miras berinisial WU di Kelurahan Beirafu, Kota Atambua, Belu.

Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha mengatakan, setelah menerima informasi dari para korban, anggotanya kemudian bergerak cepat dan menangkap empat orang pelaku termasuk WU.

“Saat melakukan olah TKP, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu drum plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi sopi bercampur air, dan di dalam sopi tersebut terdapat potongan kayu lapisan sembilan yang direndam serta telah dicampur dengan tiga botol cairan pemutih pakaian merk So Klin aroma lemon,” ucap Artha.

Sekali tiga botol cairan pemutih, lanjut Artha, sejumlah barang bukti lainnya yakni potongan kayu lapisan sembilan 1,5 kilogram, satu masker penutup mulut, satu buah corong plastik warna merah, satu utas selang warna hijau panjang sekitar dua meter, satu baskom plastik warna hitam, lima jeriken ukuran 20 liter yang berisi miras oplosan jenis sopi, serta satu jeriken ukuran lima liter berisi miras sopi berwarna merah.

Pasca-kejadian ini, lanjut Artha, dia telah memerintahkan anggota Polsek Lasiolat untuk menyelidiki lebih lanjut peredaran sopi tersebut di wilayah Lasiolat.

Sementar aitu, Sedangkan barang buktinya, penyidik diperintahkan untuk mengambil sampel dan membawa ke laboratorium forensik untuk diuji.

”Saya sudah perintahkan Kapolsek dan anak buahnya untuk mengecek ke rumah-rumah warga, khususnya yang dekat dengan rumah korban. Bilamana ada yang telanjur membeli dan mengonsumsi miras sopi tersebut agar segera diarahkan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

“Selain itu, anggota juga saya perintahkan untuk menyelidiki ke pengecer-pengecer lainnya yang mungkin saja membeli sopi dari sumber yang sama. Kalau ada, segera disita untuk mencegah korban yang lain. Kepada pengoplos maupun penjual akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kasat Reskrim sudah saya arahkan untuk kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dalam pengambilan sample barang bukti untuk di bawa ke Laboratorium forensik,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah menggelar pesta minuman keras oplosan. Selain itu, 11 orang lainnya kritis dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua.

(Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Belu, 2 Warga Tewas, 7 Kritis)

Korban tewas masing-masing bernama Simon Asten (76), Yohanes Mau (40) dan Yosep Parera (52). Sementara empat pelaku penjula miras oplosan yang sudah ditangkap polisi yakni berinisial WU, RB, SL dan MFA.

(Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Menewaskan 3 Warga Belu )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com