Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2016, 18:49 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) La Nyalla Mahmud Matalitti, merasa menjadi korban kriminalisasi penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pengembangan kasus dana hibah Kadin Jatim.

Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla berniat menyeret penyidik Kejati Jatim ke sidang pra-peradilan.

Kuasa Hukum Kadin Jatim, Makruf Syah mengatakan, tindakan yang dilakukan Kejati Jatim dinilai mengganggu kinerja Kadin sebagai organisasi yang dipercaya pemprov untuk membantu kinerja perekonomian Jatim.

"Kami merasa dikriminalisasi oleh Kejati Jatim, saat ini gugatan pra peradilan sedang dipersiapkan," katanya, Kamis (4/2/2016).

Kasus dana hibah Kadin Jatim menurut dia sudah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu, Pengadilan Tipikor Jatim sudah menjatuhkan vonis untuk dua mantan pengurus Kadin Jatim.

Kedua orang yang telah menjadi terpidana adalah Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring. 

Dia mengaku tidak mengetahui dasar dan motif penegak hukum untuk mengungkit kasus itu lagi. Bahkan kedua terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Makruf mengatakan, Kejati mengembangkan kasus itu pada penggunaan dana hibah yang dipinjam lima pengurus Kadin Jatim untuk pembelian saham Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

"Di persidangan tipikor, fakta itu juga sudah diungkap, dana yang dipinjam juga sudah dikembalikan ke kas sebelum tutup tahun anggaran 2012," papar Makruf.

Terkait pengembangan kasus itu, La Nyalla Matalitti yang juga ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sempat diperiksa delapan jam penyidik Kejati Jatim pada 20 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com