Selama delapan jam diperiksa, Ketua Umum PSSI ini mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
"Seputar kasus dana hibah Kadin, ada 45 pertanyaan," kata mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu singkat saat keluar dari Gedung Kejati Jawa Timur pada Rabu sore.
Menurut penasihat hukumnya, Ahmad Riyadh, kliennya diperiksa dalam konteks pengembangan dan penyelidikan kasus ini.
Sebab, kasus dana hibah Kadin Jatim sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kerugian negaranya juga sudah dikembalikan," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, sebagai warga negara, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain La Nyalla, Kejati juga mendatangkan Sekdaprov Jawa Timur, Ahmad Sukardi. Dia juga dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan kasus yang sama.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada dua mantan pengurus Kadin Jawa Timur.
Mereka adalah Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM Nelson Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.