Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Hotel Ini Dibidik dalam Kasus Korupsi Jual Beli Sitaan Negara

Kompas.com - 03/02/2016, 00:28 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pemilik hotel Ima, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ongko Saputro, menjadi target penyelidikan jaksa lantaran terlibat dalam pembelian sejumlah aset negara yang menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi salah seorang oknum jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walington Purba kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2016), mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT sedang mendalami keterlibatan Ongko.

Selain Ongko, lanjut Purba, pihaknya juga akan menetapkan status tersangka terhadap dua pembeli aset lainnya, yakni Yohanes (pemilik gudang besi tua) di Kelurahan Tuang Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pemilik PT Ramayana.

“Perlu diketahui bahwa kami sedang mendalami keterlibatan Ongko terkait dengan jual beli aset negara,” beber Purba.

Menurut Purba, tim penyidik mendalami soal proses pembelian barang bukti oleh Ongko Saputra dari tangan tersangka jaksa Paul Watang.

Jika pembelian atau penyerahan uang dilakukan Ongko Saputra sebelum barang bukti diterima, maka membuka peluang untuk dijadikan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara menjual aset negara milik kejaksaan, Djami Rotu Lede, seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Jaksa Lede diyakini menjadi otak penjualan aset negara seperti gedung Sagaret, tanah hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.

“Sedikitnya total dana yang dinikmati tersangka Lede adalah Rp 5 miliar. Dia (Lede) adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (11/1/2016).

Semua barang sitaan itu, lanjut Ridwan, sudah dilelang sebanyak dua kali namun gagal. Saat itulah, Lede mengajukan surat untuk mengamankan barang sitaan tersebut.

Namun, barang sitaan yang berupa gudang, tanah dan sejumlah barang berharga lainnya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang.

Aksi tersebut membuat Lede dianggap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ridwan mengatakan, Kejati NTT juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul merupakan pembeli aset negara yang dijual oleh Lede.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lede belum ditahan karena masih memeriksakan kesehatannnya di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com