Polisi masih terus mencari siapa yang mencampur kopi dengan racun mematikan itu.
Masyarakat juga bertanya-tanya, bagaimana pelaku bisa mendapatkan bahan racun itu? Pasalnya, peredaran bahan kimia berbahaya di masyarakat sudah berusaha dibatasi oleh pemerintah.
Sejumlah toko obat kimia tak lagi menjual bahan-bahan berbahaya, seperti formalin, air keras, dan sianida. Namun, setelah aturan diperketat, kebocoran tetap saja terjadi.
Kompas mencoba menelusuri penjualan sejumlah bahan berbahaya di Jakarta, pekan lalu.
Sejumlah toko kimia di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, yang kami datangi mengaku tak lagi menyimpan stok sianida. Para karyawan toko mengatakan, peredaran bahan itu sudah dilarang sejak lama.
"Tahun 1973, mudah sekali menemukan sianida. Orang banyak membeli untuk mencuci emas. Sekarang sudah susah karena dilarang," ujar Harto, karyawan toko Alam Kimia, Senin (25/1).
Menurut Harto, beberapa waktu lalu, toko menerima surat edaran dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polda Metro Jaya yang melarang penjualan sejumlah bahan berbahaya. Formalin, air keras, dan sianida termasuk yang dilarang.
Pembeli yang membutuhkan bahan-bahan berbahaya itu harus membeli langsung ke distributor dan harus menunjukkan surat izin dari dinas kesehatan.
Tanpa surat tersebut, orang tak bisa membeli bahan-bahan itu.
Di Alam Kimia, bahan-bahan yang dijual adalah garam natrium klorida (NaCl), NPK, bahan-bahan pewangi pakaian, abate, dan bahan baku pembuatan sampo serta sabun.