Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celah Peredaran Racun di Jakarta

Kompas.com - 26/01/2016, 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Baru-baru ini, publik dikejutkan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27). Mirna meninggal setelah menyeruput kopi Vietnamese yang ternyata mengandung bahan beracun, yakni sianida.

Polisi masih terus mencari siapa yang mencampur kopi dengan racun mematikan itu.

Masyarakat juga bertanya-tanya, bagaimana pelaku bisa mendapatkan bahan racun itu? Pasalnya, peredaran bahan kimia berbahaya di masyarakat sudah berusaha dibatasi oleh pemerintah.

Sejumlah toko obat kimia tak lagi menjual bahan-bahan berbahaya, seperti formalin, air keras, dan sianida. Namun, setelah aturan diperketat, kebocoran tetap saja terjadi.

Kompas mencoba menelusuri penjualan sejumlah bahan berbahaya di Jakarta, pekan lalu.

Sejumlah toko kimia di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, yang kami datangi mengaku tak lagi menyimpan stok sianida. Para karyawan toko mengatakan, peredaran bahan itu sudah dilarang sejak lama.

"Tahun 1973, mudah sekali menemukan sianida. Orang banyak membeli untuk mencuci emas. Sekarang sudah susah karena dilarang," ujar Harto, karyawan toko Alam Kimia, Senin (25/1).

Menurut Harto, beberapa waktu lalu, toko menerima surat edaran dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polda Metro Jaya yang melarang penjualan sejumlah bahan berbahaya. Formalin, air keras, dan sianida termasuk yang dilarang.

Pembeli yang membutuhkan bahan-bahan berbahaya itu harus membeli langsung ke distributor dan harus menunjukkan surat izin dari dinas kesehatan.

Tanpa surat tersebut, orang tak bisa membeli bahan-bahan itu.

Di Alam Kimia, bahan-bahan yang dijual adalah garam natrium klorida (NaCl), NPK, bahan-bahan pewangi pakaian, abate, dan bahan baku pembuatan sampo serta sabun.

Menurut Harto, pelanggan bahan-bahan kimia di toko itu berasal dari pabrik ataupun instansi.

Di pusat penjualan peralatan kesehatan dan obat Glodok City, sejumlah pedagang mengaku tak pernah lagi menjual bahan-bahan berbahaya itu.

Mereka takut terkena razia dinas usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan perdagangan. Mereka juga tak mau izin usahanya dicabut karena menjual bahan kimia berbahaya.

Mudah membeli

Meski demikian, pengakuan berbeda terungkap dari sisi pembeli. Sejumlah orang mengaku bisa dengan mudah membeli bahan berbahaya di toko kimia.

Ghandi (37), karyawan swasta di Jakarta Utara, misalnya, mengaku sangat mudah menemukan zat berbahaya yang ia inginkan.

Ayah satu anak ini biasa membeli cairan pembersih noda di baju yang memiliki bahan cukup keras.

Tak ada syarat khusus saat membeli. "Kalau mau beli, ya, tinggal datang saja. Biasanya beli di daerah Senen sana," ucapnya.

Fandi (41), warga Cilincing, juga mengungkapkan mudahnya membeli bahan berbahaya di toko kimia.

Dia biasa membeli formalin di daerah Jakarta Utara. Zat itu digunakan untuk mengawetkan biawak yang biasa ditemukan di sekitar rumahnya.

Zat yang mengandung sianida sendiri bisa ditemukan pada sejumlah bahan yang digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pembuatan kertas, tekstil, dan plastik.

Zat beracun itu juga dipakai untuk membersihkan logam atau di pertambangan untuk memisahkan emas dari bijihnya. Gas sianida juga dipakai untuk membasmi hama di kapal atau bangunan (Kompas, 20/1).

Penawaran para penjual sianida juga dapat dengan mudah ditemui di internet. Saat mengetik kata "jual sianida", sejumlah alamat tertera.

Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ilyani S Adang, menuturkan, gampangnya bahan berbahaya ditemukan di internet menunjukkan pengawasan pemerintah tak efektif.

Selama ini, pemerintah selalu fokus ke hilir, tetapi tidak pernah menyentuh hulu peredaran bahan berbahaya.

Hal ini menunjukkan jejaring peredaran bahan berbahaya terus bekerja. Pemasok, distributor, dan pengecer seharusnya ditelusuri.

"Kalau pengawasannya efektif, pembelian bahan berbahaya itu harus dengan formulir (khusus). Dari situ bisa ditelusuri siapa pembelinya dan digunakan untuk apa. Namun, saya tak pernah dengar adanya razia seperti ini," kata Ilyani.

Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi menuturkan, pihaknya sudah memetakan lokasi pusat penjualan bahan kimia berbahaya, seperti di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara; Jalan Poncol, Pasar Senen, Jakarta Pusat; ataupun di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Ia juga akan meminta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperketat penerbitan surat izin usaha perdagangan bagi pedagang obat kimia berbahaya.

"Kami akan bertanya lagi ke Kementerian Perdagangan seperti apa aturan sebenarnya peredaran bahan kimia berbahaya itu," ujar Irwandi. (DIAN DEWI PURNAMASARI/SAIFUL RIJAL YUNUS)

------------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 26 Januari 2016, dengan judul "Celah Peredaran Racun di Pasaran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com