Selama ini, pemerintah selalu fokus ke hilir, tetapi tidak pernah menyentuh hulu peredaran bahan berbahaya.
Hal ini menunjukkan jejaring peredaran bahan berbahaya terus bekerja. Pemasok, distributor, dan pengecer seharusnya ditelusuri.
"Kalau pengawasannya efektif, pembelian bahan berbahaya itu harus dengan formulir (khusus). Dari situ bisa ditelusuri siapa pembelinya dan digunakan untuk apa. Namun, saya tak pernah dengar adanya razia seperti ini," kata Ilyani.
Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi menuturkan, pihaknya sudah memetakan lokasi pusat penjualan bahan kimia berbahaya, seperti di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara; Jalan Poncol, Pasar Senen, Jakarta Pusat; ataupun di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Ia juga akan meminta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperketat penerbitan surat izin usaha perdagangan bagi pedagang obat kimia berbahaya.
"Kami akan bertanya lagi ke Kementerian Perdagangan seperti apa aturan sebenarnya peredaran bahan kimia berbahaya itu," ujar Irwandi. (DIAN DEWI PURNAMASARI/SAIFUL RIJAL YUNUS)
------------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 26 Januari 2016, dengan judul "Celah Peredaran Racun di Pasaran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.