Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat dan Lurah di Surabaya Dilarang Beri Fasilitas ke Gafatar

Kompas.com - 13/01/2016, 23:01 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Meski sudah dibubarkan, aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai masih berpotensi muncul.

Karena itu, Pemkot Surabaya melarang camat dan lurah memberikan fasilitas apa pun terhadap aktivitas organisasi itu.

Asisten Pemerintahan Pemkot Surabaya bahkan sudah mengeluarkan perintah tersebut lewat edaran sejak April 2015 lalu.

"Alasannya karena organisasi tersebut tidak diakui secara administrasi di Pemkot Surabaya," kata Kepala Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Soemarno, Rabu (13/1/2016).

Menurut Soemarno, sangat sulit mengidentifikasi secara fisik aktivitas anggota Gafatar.

"Tetapi, ciri-ciri saat mereka melaksanakan kegiatan formal dapat diketahui dengan seragam khas berwarna oranye disertai lambang matahari terbit,” kata Soemarno.

Tidak hanya di lingkungan Pemkot Surabaya, di lingkungan Pemprov Jatim, nama organisasi Gafatar juga tidak terdaftar di Bakesbangpol.

"Dulu sempat audensi, namun hingga saat ini belum dikeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT)-nya, karena kami masih mengkaji latar belakang organisasinya," kata Kepala Bidang Integrasi Bakesbangpol Jatim, Cahyo Widodo, dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, dua warga Surabaya dilaporkan hilang karena diduga mengikuti aktivitas Gafatar.

Keduanya adalah Erri Indra Kautsar (20), mahasiswa semester V Jurusan Elektronika, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); dan Faradina Ilma (25), PNS Dinas PU Ciptakarya, Pemprov Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com