Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Sudah Terima SP3 Kasus Risma

Kompas.com - 26/10/2015, 20:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembangunan kios Pasar Turi yang menyeret nama calon wali kota petahana, Tri Rismaharini, Senin (26/10/2015).

Setelah diterbitkan, SP3 itu langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, SP3 bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015 itu ditandatangani oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo.

"SP3 sudah dikirim ke Kejati Jatim siang tadi," ujar Prabowo.

SP3 itu diterbitkan berdasar hasil gelar perkara pada 25 September lalu. Dalam gelar perkara tersebut, setelah memeriksa saksi dan mempelajari bukti yang ada, Risma sebagai terlapor dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, makanya dikeluarkanlah SP3," tambahnya.

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengaku sudah menerima SP3 kasus pembangunan kios Pasar Turi dari Polda Jatim.

Menurut dia, dengan diterimanya SP3 tersebut, penyidikan kasus Risma sudah dihentikan. "Secara yuridis kasus ini sudah dihentikan," kata Andi.

Senin pagi, pihak pelapor dalam hal ini Manajer HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo, selaku pengembang Pasar Turi juga mencabut laporan ke Polda Jatim. 

Laporan bernomor  LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 itu dicabut karena antara pelapor dan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat menempuh kekeluargaan.

Dia menegaskan, pencabutan laporan itu bebas dari tekanan dan tidak terkait kondisi politik Pilkada Surabaya.

Pencabutan laporan ini murni karena PT Gala Bumi Perkasa sudah sepakat untuk tidak memerkarakan lagi kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com